Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN metode penilaian TIKMI yang paling sedikit mencakup: a. variabel dan indikator; b. mekanisme penilaian; dan c. nilai ambang batas (threshold) penilaian. (2) Bank INDONESIA dapat melakukan evaluasi terhadap metode penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction