Correct Article 23
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN metode penilaian TIKMI yang paling sedikit mencakup:
a. variabel dan indikator;
b. mekanisme penilaian; dan
c. nilai ambang batas (threshold) penilaian.
(2) Bank INDONESIA dapat melakukan evaluasi terhadap metode penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Your Correction
