Correct Article 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Current Text
Struktur industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi pengaturan mengenai:
a. TIKMI;
b. SBP dan RBSP;
c. pelaku industri Sistem Pembayaran dan klasifikasi PSP;
d. paket (bundling) aktivitas PJP;
e. perizinan sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP;
f. Peserta;
g. pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama;
h. Penyelenggara Penunjang; dan
i. pengaturan lain mengenai struktur industri Sistem Pembayaran.
Your Correction
