Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inovasi teknologi Sistem Pembayaran mencakup: a. produk; b. aktivitas; c. model bisnis; dan d. inovasi teknologi lainnya. (2) Bank INDONESIA dapat memfasilitasi penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran untuk mendukung ekonomi dan keuangan digital berupa penyediaan ruang uji coba inovasi teknologi dan/atau bentuk penyelenggaraan lainnya. (3) Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA dapat: a. membentuk pusat inovasi teknologi Sistem Pembayaran; dan/atau b. menunjuk pihak lain untuk menyelenggarakan pusat inovasi teknologi Sistem Pembayaran. (4) Hasil fasilitasi penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran dapat menjadi pertimbangan dalam proses perizinan sebagai PJP, penetapan sebagai PIP, dan/atau persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama oleh Bank INDONESIA.
Your Correction