Correct Article 16
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Current Text
(1) PSP, Peserta, dan Penyelenggara Penunjang wajib memenuhi kebijakan Bank INDONESIA mengenai skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2) Dalam hal Bank INDONESIA tidak MENETAPKAN kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PSP dapat MENETAPKAN skema harga (pricing) sesuai dengan aktivitas yang diselenggarakan.
(3) Bank INDONESIA dapat melakukan evaluasi terhadap penetapan skema harga (pricing) oleh PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PSP, Peserta, dan Penyelenggara Penunjang wajib memenuhi prinsip transparansi harga dalam menerapkan skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(5) PSP dan Peserta wajib memastikan kepatuhan pemenuhan skema harga (pricing) oleh Penyelenggara Penunjang dan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta.
Your Correction
