Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan oleh PJP. (2) Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dilakukan oleh PIP.
Your Correction