Correct Article 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan oleh PJP.
(2) Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dilakukan oleh PIP.
Your Correction
