Correct Article 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Penyelenggaraan Sistem Pembayaran meliputi:
a. jasa Sistem Pembayaran; dan
b. infrastruktur Sistem Pembayaran.
(2) Penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi aktivitas:
a. penatausahaan Sumber Dana; dan
b. penerusan transaksi pembayaran.
(3) Aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. penatausahaan akun untuk pembayaran (payment account); dan
b. penerbitan dan/atau penyediaan akses ke Sumber Dana.
(4) Aktivitas penerusan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran; dan/atau
b. penerusan perintah transfer dana.
(5) Aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat disertai dengan fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran.
(6) Aktivitas penerusan perintah transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai transfer dana.
(7) Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aktivitas:
a. kliring; dan/atau
b. penyelesaian akhir (setelmen).
Your Correction
