Correct Article 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Current Text
Bank INDONESIA mengatur:
a. aktivitas;
b. produk;
c. skema harga (pricing); dan
d. inovasi teknologi, dalam Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
Your Correction
