Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA mengatur: a. aktivitas; b. produk; c. skema harga (pricing); dan d. inovasi teknologi, dalam Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
Your Correction