Correct Article 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Current Text
Prinsip dasar pengaturan industri Sistem Pembayaran dilaksanakan dengan berlandaskan pada:
a. forward-looking;
b. sasaran yang jelas;
c. praktik terbaik (best practices) internasional;
d. sinergi antarotoritas lintas sektor dan industri Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga independensi kebijakan; dan
e. tata kelola yang baik dari sisi akuntabilitas dan transparansi.
Your Correction
