Correct Article 1
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, termasuk infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
2. Bank Umum adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri di INDONESIA, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
3. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank perekonomian rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank perekonomian rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
4. Lembaga Selain Bank yang selanjutnya disingkat LSB adalah badan usaha berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA selain Bank Umum dan BPR.
5. Lembaga Selain Bank Umum yang selanjutnya disingkat LSBU adalah badan usaha berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA selain Bank Umum.
6. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PSP adalah Bank Umum atau LSBU yang menyelenggarakan kegiatan jasa Sistem Pembayaran dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran.
7. Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah PSP yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
8. Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah PSP yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memfasilitasi pemindahan dana bagi kepentingan pesertanya.
9. Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan untuk menunjang
penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh PSP dan/atau peserta.
10. Peserta adalah pihak yang memperoleh persetujuan dari penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran untuk terhubung dengan infrastruktur Sistem Pembayaran dalam rangka memperoleh layanan infrastruktur Sistem Pembayaran.
11. Pihak Terhubung adalah pihak yang memperoleh persetujuan dari penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran untuk terhubung dengan infrastruktur data Sistem Pembayaran.
12. Pengguna Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan produk dan/atau jasa dari PSP.
13. Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa kepada Pengguna Jasa dan menerima pembayaran dari transaksi penjualan dimaksud.
14. Self-Regulatory Organization di Bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum INDONESIA yang mewakili industri Sistem Pembayaran dan ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
15. Sumber Dana untuk Pembayaran yang selanjutnya disebut Sumber Dana adalah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi pembayaran dan ditatausahakan dalam suatu akun untuk pembayaran (payment account).
16. Transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi yang selanjutnya disebut TIKMI adalah kriteria yang diacu dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
17. Strategic Business Plan yang selanjutnya disingkat SBP adalah dokumen tertulis yang memuat rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan yang bersifat strategis di bidang Sistem Pembayaran dalam jangka menengah serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
18. Rencana Bisnis Sistem Pembayaran yang selanjutnya disingkat RBSP adalah dokumen tertulis yang memuat rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang Sistem Pembayaran dalam jangka pendek dan strategi untuk merealisasikan rencana tersebut serta realisasi rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang Sistem Pembayaran tahun sebelumnya.
Your Correction
