Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan/atau Pasal 61 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan. (2) Batas nilai maksimal pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara akumulasi sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan. (3) Dalam hal Penyelenggara menyampaikan laporan melampaui 30 (tiga puluh) hari kerja sejak batas waktu pelaporan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 61, Penyelenggara dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA. (4) Dalam hal Penyelenggara yang tidak menyampaikan laporan atau dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61. (6) Dalam hal Penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat mengubah sanksi administratif berupa denda yang telah dikenakan kepada Penyelenggara menjadi sanksi penghentian kegiatan atau pencabutan izin. (7) Berdasarkan perubahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sanksi administratif berupa denda dinyatakan hapus. (8) Bank INDONESIA dapat mengumumkan kepada publik mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction