Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan berkala; dan b. laporan insidental. (3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. laporan hasil identifikasi dan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. laporan tahunan penerapan APU, PPT, dan PPPSPM, disampaikan paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya. (4) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. laporan perubahan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak perubahan dilakukan; b. laporan rekapitulasi penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yang dilakukan pada bulan berjalan, disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya; c. laporan kerja sama pelaksanaan customer due diligence oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya pelaksanaan kerja sama; d. tembusan laporan Pemblokiran dan/atau penolakan Transaksi terkait DTTOT kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan DPPSPM kepada PPATK, disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Pemblokiran dan/atau penolakan Transaksi dilakukan; e. tembusan laporan nihil terkait DTTOT kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan DPPSPM kepada PPATK, disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima DTTOT dan DPPSPM; dan f. laporan lainnya yang diminta oleh Bank INDONESIA. (5) Dalam hal tanggal penyampaian laporan jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, penyampaian laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. (6) Dalam hal terdapat perubahan mekanisme penyampaian dan jangka waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dan huruf e, Penyelenggara wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pencantuman identitas dan Pemblokiran secara serta merta berdasarkan DTTOT dan DPPSPM. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction