Correct Article 29
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Current Text
(1) Penyelenggara wajib melakukan pemantauan secara berkesinambungan terhadap hubungan usaha dan/atau Transaksi (on going due diligence) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terhadap Pengguna Jasa untuk memastikan Transaksi yang dilakukan sesuai dengan profil Pengguna Jasa.
(2) Penyelenggara wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang memadai untuk melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyelenggara yang memiliki skala usaha dan layanan yang kompleks wajib memiliki sistem untuk melakukan pemantauan secara efektif.
Your Correction
