Correct Article 28
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Current Text
Kewajiban bagi Penyelenggara untuk melakukan identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap identifikasi dan verifikasi kepada calon Pengguna Jasa.
Paragraf 2 Pemantauan Secara Berkesinambungan dan Upaya Penginian Data, Informasi, dan/atau Dokumen
Your Correction
