Correct Article 24
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Current Text
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b tidak diharuskan bagi Penyelenggara yang menatausahakan sumber dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dengan ketentuan memiliki nilai nominal yang dibatasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyedia jasa pembayaran dan tidak melakukan Transfer Dana.
(2) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan yang berbeda terhadap identifikasi dan verifikasi terhadap sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
