Correct Article 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Current Text
Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terhadap Pengguna Jasa berupa lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, dilakukan dengan mewajibkan penyampaian data, informasi, dan/atau dokumen berupa nama dan alamat kedudukan lembaga, instansi, atau perwakilan tersebut.
Your Correction
