Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengidentifikasi Pengguna Jasa, Penyelenggara dapat mewajibkan Pengguna Jasa untuk menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat keraguan terhadap identitas Pengguna Jasa.
Your Correction