Correct Article 18
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Current Text
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a dilakukan dengan mewajibkan penyampaian data dan informasi paling sedikit:
a. bagi Pengguna Jasa berupa orang perseorangan:
1. nama lengkap termasuk nama alias apabila ada;
2. nomor dokumen identitas;
3. alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain apabila ada;
4. tempat dan tanggal lahir;
5. kewarganegaraan;
6. nomor telepon;
7. pekerjaan;
8. jenis kelamin; dan
9. tanda tangan atau data biometrik;
b. bagi Pengguna Jasa berupa Korporasi:
1. nama Korporasi;
2. bentuk badan hukum atau badan usaha;
3. tempat dan tanggal pendirian;
4. nomor izin usaha;
5. alamat tempat kedudukan;
6. jenis bidang usaha atau kegiatan;
7. nomor telepon;
8. nama pengurus;
9. nama pemegang saham; dan
10. data dan informasi identitas orang perseorangan yang diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama Korporasi; dan
c. bagi Pengguna Jasa berupa perikatan lainnya (legal arrangement):
1. nama;
2. nomor izin dari instansi berwenang apabila ada;
3. alamat kedudukan;
4. bentuk perikatan lainnya (legal arrangement);
dan
5. data dan informasi identitas orang perseorangan yang diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya.
(2) Untuk mengidentifikasi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib meminta Pengguna Jasa menyampaikan dokumen identitas berupa:
a. bagi Pengguna Jasa berupa orang perseorangan:
1. kartu tanda penduduk;
2. surat izin mengemudi;
3. paspor; atau
4. dokumen resmi lainnya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah;
b. bagi Pengguna Jasa berupa Korporasi:
1. akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Korporasi dan perubahan terkini apabila ada;
2. izin usaha atau izin lainnya dari otoritas yang berwenang;
3. kartu nomor pokok wajib pajak bagi Pengguna Jasa yang diwajibkan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. dokumen identitas orang perseorangan yang diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama Korporasi; dan
c. bagi Pengguna Jasa berupa perikatan lainnya (legal arrangement):
1. bukti pendaftaran pada instansi yang berwenang;
2. akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga apabila ada; dan
3. dokumen identitas orang perseorangan dari:
a) bagi perikatan lainnya (legal arrangement) berupa trust:
1) orang perseorangan yang diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya (legal arrangement);
2) penitip harta (settlor);
3) penerima dan pengelola harta (trustee);
4) penjamin (protector) apabila ada;
5) penerima manfaat (beneficiary) atau kelas penerima manfaat (class of beneficiary); dan 6) orang perseorangan yang menjadi pengendali akhir dari trust; dan b) bagi perikatan lainnya (legal arrangement) dalam bentuk selain trust, berupa identitas orang perseorangan yang mempunyai posisi yang sama atau setara dengan pihak dalam trust sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Your Correction
