Correct Article 58
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap penerapan APU, PPT, dan PPPSPM oleh Penyelenggara.
(2) Pengawasan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pengawasan langsung.
(3) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA melakukan tindak lanjut pengawasan.
(4) Dalam hal terdapat hasil pengawasan yang disampaikan oleh otoritas terkait lain, Bank INDONESIA dapat melakukan tindak lanjut pengawasan.
(5) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan berbasis risiko terhadap penerapan APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 59 Dalam pelaksanaan pengawasan, Bank INDONESIA berwenang memperoleh data, informasi, dan/atau dokumen terkait pemenuhan APU, PPT, dan PPPSPM dari Penyelenggara selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan/atau dari berbagai pihak dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
