Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam kerja sama Transfer Dana lintas negara, Penyelenggara Pengirim wajib: a. menolak untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan cangkang (shell company); dan b. memastikan bahwa pihak yang melakukan kerja sama tidak mengizinkan rekeningnya digunakan oleh perusahaan cangkang (shell company).
Your Correction