Correct Article 54
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Current Text
(1) Penyelenggara wajib:
a. mengumpulkan informasi mengenai pihak yang akan menjadi mitra kerja sama; dan
b. melakukan penilaian dampak pelaksanaan hubungan kerja sama terhadap profil risiko Penyelenggara dalam APU, PPT, dan PPPSPM, sebelum melakukan hubungan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Penyelenggara yang melakukan hubungan kerja sama dengan pihak lain wajib memastikan penerapan APU, PPT, dan PPPSPM oleh pihak lain tersebut.
Your Correction
