Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan customer due diligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6). (2) Dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan: a. kerja sama Penyelenggara dengan pihak ketiga dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis; b. Penyelenggara dapat menggunakan hasil customer due diligence yang dilakukan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan c. dalam hal Penyelenggara menggunakan hasil customer due diligence yang dilakukan oleh pihak ketiga, customer due diligence dianggap dilakukan oleh Penyelenggara dan merupakan bagian dari kebijakan, prosedur, dan sistem pengendalian intern yang telah ditetapkan Penyelenggara. (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. pihak yang mewakili Penyelenggara; b. Penyelenggara lain yang telah melaksanakan customer due diligence terhadap calon Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa; atau c. perusahaan yang berada dalam Kelompok Usaha yang sama dengan Penyelenggara. (4) Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas penggunaan hasil customer due diligence oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction