Correct Article 45
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Current Text
Penyelenggara Pengirim asal yang sekaligus bertindak sebagai Penyelenggara Penerima akhir wajib:
a. memperhatikan dan menganalisis seluruh informasi tentang pengirim asal dan penerima yang dimilikinya; dan
b. menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang disampaikan kepada PPATK dalam hal terdapat Transfer Dana yang memenuhi kriteria Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Your Correction
