Correct Article 44
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Current Text
Penyelenggara Penerima akhir wajib:
a. memastikan kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) yang disampaikan Penyelenggara Pengirim asal atau Penyelenggara Penerus;
b. memiliki dan melaksanakan kebijakan dan prosedur untuk menentukan tindak lanjut, termasuk apabila informasi yang disampaikan tidak lengkap; dan
c. melakukan verifikasi atas identitas dari penerima dan menatausahakan informasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai dokumen perusahaan dan UNDANG-UNDANG mengenai pelindungan data pribadi, dalam hal identitas penerima belum diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Your Correction
