Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pengirim asal wajib melaksanakan customer due diligence berupa identifikasi dan verifikasi terhadap pengirim asal (originator) dalam kegiatan Transfer Dana. (2) Penyelenggara Penerima akhir wajib melaksanakan customer due diligence berupa identifikasi dan verifikasi terhadap penerima (beneficiary) dalam kegiatan Transfer Dana. (3) Penyelenggara Pengirim, Penyelenggara Penerus, dan Penyelenggara Penerima wajib melaksanakan customer due diligence berupa pemantauan secara berkesinambungan terhadap hubungan usaha dan/atau Transaksi, serta melakukan upaya penginian data, informasi, dan/atau dokumen.
Your Correction