Correct Article 36
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Current Text
Penyelenggara wajib menerapkan ketentuan yang berlaku bagi PEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terhadap anggota keluarga PEP atau pihak yang terkait dengan PEP.
Your Correction
