Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara wajib melaksanakan enhanced due diligence dalam melakukan Transaksi dengan calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa yang patut diduga merupakan pihak yang tidak memiliki izin melakukan kegiatan usaha sebagai penyedia jasa keuangan dari otoritas yang berwenang. (2) Pelaksanaan enhanced due diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memperoleh informasi tambahan tentang profil calon Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa, termasuk izin usaha sebagai penyedia jasa keuangan yang dimiliki dari otoritas yang berwenang; b. melakukan penginian data identitas calon Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa secara lebih rutin; dan/atau c. melakukan pemantauan secara lebih ketat terhadap hubungan usaha dan/atau Transaksi, termasuk menentukan kriteria Transaksi yang perlu dianalisis lebih lanjut. (3) Penyelenggara wajib menunjuk Manajemen Senior yang bertanggung jawab untuk: a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa; dan b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dan/atau Transaksi dengan calon Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa.
Your Correction