Correct Article 31
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Current Text
(1) Pelaksanaan customer due diligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diterapkan secara sederhana terhadap calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk kategori berisiko rendah sepanjang Penyelenggara telah memiliki kebijakan dan prosedur tertulis pengendalian risiko yang memadai dan dilaksanakan secara efektif.
(2) Penyelenggara menentukan calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang dapat dikategorikan berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa;
b. negara atau area geografis;
c. produk atau jasa dan Transaksi; dan/atau
d. jaringan distribusi.
(3) Penerapan customer due diligence secara sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menyederhanakan permintaan data dan informasi identitas Pengguna Jasa;
b. melakukan verifikasi identitas Pengguna Jasa setelah pembukaan hubungan usaha dilakukan;
c. melakukan verifikasi identitas Pengguna Jasa pada saat saldo atau jumlah Transaksi Pengguna Jasa mencapai nilai tertentu;
d. mengurangi frekuensi penginian data Pengguna Jasa;
e. melakukan pemantauan terhadap Pengguna Jasa dengan saldo atau jumlah Transaksi tertentu;
dan/atau
f. memahami maksud dan tujuan hubungan usaha dan/atau Transaksi Pengguna Jasa berdasarkan analisis terhadap pola Transaksi atau jenis produk atau jasa yang secara spesifik telah ditetapkan oleh Penyelenggara.
(4) Penyelenggara wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penerapan customer due diligence sederhana yang memuat:
a. dasar penentuan calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk kategori berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
dan
b. tata cara penerapan customer due diligence sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pelaksanaan customer due diligence sederhana tidak berlaku dalam hal terdapat dugaan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
(6) Penyelenggara wajib menatausahakan daftar Pengguna Jasa yang diperlakukan dengan customer due diligence sederhana.
Your Correction
