Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban melaksanakan customer due diligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara pada saat: a. melakukan hubungan usaha dengan calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner; b. terdapat Transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau setara; c. terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan TPPU, TPPT, dan PPSPM; dan/atau d. terdapat keraguan atas kebenaran informasi yang diberikan oleh calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, penerima kuasa, dan/atau Beneficial Owner. (2) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Bank INDONESIA dapat mewajibkan Penyelenggara untuk melaksanakan customer due diligence terhadap Transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing dengan nilai di bawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Your Correction