Correct Article 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Current Text
(1) Penyelenggara wajib melaksanakan customer due diligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk memastikan efektivitas penerapan APU, PPT, dan PPPSPM.
(2) Selain pelaksanaan customer due diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (1), customer due diligence dapat dilakukan secara lebih sederhana (simplified customer due diligence) atau lebih mendalam (enhanced due diligence).
(3) Pelaksanaan customer due diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM yang telah diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko yang dilakukan oleh Penyelenggara berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
(4) Pelaksanaan customer due diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga diterapkan pada penyelenggaraan Transfer Dana.
(5) Dalam pelaksanaan customer due diligence, Penyelenggara memperhatikan:
a. penanganan DTTOT dan DPPSPM; dan
b. ketentuan mengenai penatausahaan dokumen.
(6) Dalam melaksanakan customer due diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyelenggara dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
Your Correction
