Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal perusahaan anak dan/atau kantor cabang Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berkedudukan di negara yang menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM dengan standar yang lebih rendah dari ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, Penyelenggara wajib menerapkan kepada perusahaan anak dan/atau kantor cabang ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini tidak dapat diterapkan sebagian atau seluruhnya oleh perusahaan anak dan/atau kantor cabang dari Penyelenggara yang berada di luar negeri berdasarkan aturan di negara setempat, Penyelenggara wajib mengambil langkah terbaik dalam rangka pengendalian risiko untuk penerapan APU, PPT, dan PPPSPM. (3) Pengambilan langkah terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bank INDONESIA. (4) Dalam hal berdasarkan penilaian Bank INDONESIA langkah terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memadai, Bank INDONESIA dapat melakukan tindakan pengawasan.
Your Correction