Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara wajib menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM mengenai tugas dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, yang paling sedikit mencakup: a. penetapan kebijakan dan prosedur tertulis APU, PPT, dan PPPSPM berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris; b. penerapan APU, PPT, dan PPPSPM dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan; c. penginian kebijakan dan prosedur tertulis APU, PPT, dan PPPSPM terhadap perubahan dan pengembangan produk, jasa, teknologi, modus TPPU, TPPT, dan PPSPM serta ketentuan yang terkait dengan APU, PPT, dan PPPSPM; d. penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi keuangan tunai, serta Transaksi keuangan Transfer Dana dari dan ke luar negeri kepada PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. pelaksanaan pelatihan kepada seluruh pegawai mengenai penerapan APU, PPT, dan PPPSPM; dan f. penginian profil nasabah dan profil Transaksi nasabah.
Your Correction