Correct Article 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Current Text
Kewajiban penerapan APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. tugas dan tanggung jawab Direksi serta pengawasan aktif Dewan Komisaris;
b. kebijakan dan prosedur tertulis;
c. proses manajemen risiko;
d. manajemen sumber daya manusia; dan
e. sistem pengendalian internal.
Your Correction
