Correct Article 63
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Current Text
(1) Untuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM, Bank INDONESIA dapat melakukan koordinasi, sinergi, dan/atau kerja sama dengan pihak lain dan/atau otoritas yang berwenang lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Koordinasi, sinergi, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pertukaran informasi;
b. perumusan ketentuan dan/atau pedoman;
c. pelaksanaan pengawasan;
d. sosialisasi;
e. pendidikan dan pelatihan;
f. penelitian atau riset;
g. penugasan pegawai;
h. pengembangan sistem informasi; dan/atau
i. kegiatan lainnya.
(3) Bank INDONESIA dapat menyampaikan hasil pengawasan dan/atau merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang lainnya untuk melakukan pembinaan atau mengenakan sanksi kepada Penyelenggara yang juga berada di bawah pengawasan otoritas tersebut.
Your Correction
