Correct Article 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Current Text
(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku bagi:
a. Penyelenggara jasa Sistem Pembayaran selain bank;
b. Penyelenggara KUPVA bukan bank; dan
c. pihak lain selain bank yang diberikan izin, persetujuan, dan/atau penetapan dari Bank INDONESIA.
(2) Pemberlakuan Peraturan Bank INDONESIA ini bagi Penyelenggara jasa Sistem Pembayaran selain bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi aktivitas:
a. penatausahaan sumber dana;
b. penerusan Transaksi; dan
c. layanan remitansi.
Your Correction
