Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 2.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
3. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
4. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank umum konvensional dan bank perekonomian rakyat.
5. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah jenis dari Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, tidak termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri.
6. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
7. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
8. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah giro wajib minimum dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, bank umum syariah, dan UUS.
9. Kesulitan Likuiditas adalah kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana keluar (mismatch) sehingga BUK tidak dapat memenuhi kewajiban GWM.
10. Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek yang selanjutnya disingkat PLJP adalah pinjaman dari Bank INDONESIA kepada BUK untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas yang dialami oleh BUK.
11. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SBI adalah Sertifikat Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter.
12. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah Sertifikat Bank INDONESIA Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter.
13. Sertifikat Deposito Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDBI adalah Sertifikat Deposito Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter.
13a..Sekuritas Rupiah Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SRBI adalah Sekuritas Rupiah Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter.
14. Sukuk Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut SukBI adalah Sukuk Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter.
15. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya, tidak termasuk SUN dalam mata uang valuta asing.
16. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan Prinsip Syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN tidak termasuk SBSN dalam mata uang valuta asing.
17. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah SUN dan SBSN.
18. Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BUK dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
19. Aset Kredit adalah aset BUK berupa Kredit, tidak termasuk Kredit dalam mata uang valuta asing.
20. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam- meminjam, dan transaksi sewa- menyewa jasa sesuai dengan Prinsip Syariah.
21. Aset Pembiayaan adalah aset UUS berupa Pembiayaan, tidak termasuk Pembiayaan dalam mata uang valuta asing.
2. Di antara ayat (2) huruf b dan huruf c Pasal 3 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf b1, Pasal 3 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f, Pasal 3 ayat
(3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, serta ayat
(2) huruf d dan huruf e angka 3, ayat (3) huruf c dan huruf d angka 3, ayat (7), dan ayat (12) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Agunan yang cukup sebagai jaminan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa:
a. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi;
b. surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi yang dicatat dalam pembukuan UUS;
c. Aset Kredit;
d. Aset Pembiayaan yang dicatat dalam pembukuan UUS; dan
e. aset tetap.
(2) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. SBI;
b. SDBI;
b1. SRBI;
c. SukBI;
d. SBN;
e. surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan:
1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi;
2. aktif diperdagangkan; dan
3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan
f. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(3) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. SBIS;
b. SukBI;
c. SBSN;
d. sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan:
1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi;
2. aktif diperdagangkan; dan
3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan
e. surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(4) Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. kualitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut;
b. dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah, kecuali Kredit pegawai atau pensiunan dan/atau Pembiayaan pegawai atau pensiunan;
c. bukan merupakan Kredit dan/atau Pembiayaan kepada pihak terkait BUK;
d. tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
e. sisa jangka waktu jatuh waktu Kredit dan/atau Pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pemberian PLJP;
f. baki debit Kredit atau saldo pokok Pembiayaan tidak melebihi batas maksimum pemberian Kredit atau penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon Kredit atau Pembiayaan;
g. memiliki perjanjian Kredit dan/atau akad Pembiayaan serta pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum; dan
h. dalam perjanjian Kredit dan/atau akad Pembiayaan antara BUK dan debitur atau nasabah tercantum klausul bahwa Kredit dan/atau Pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain.
(5) Dalam hal Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan tidak pernah direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf d tidak mencukupi, BUK dapat menggunakan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode stimulus corona virus disease 2019 sebagai agunan dengan ketentuan:
a. Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan tidak pernah direstrukturisasi dalam 2 (dua) tahun terakhir di luar periode stimulus corona virus disease 2019; dan
b. persyaratan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h telah terpenuhi.
(6) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. jenis aset tetap berupa:
1. tanah dan bangunan; dan/atau
2. tanah;
b. dimiliki oleh BUK; dan
c. bukan merupakan properti terbengkalai.
(7) Surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP jika BUK tidak memiliki surat berharga yang diterbitkan Bank INDONESIA dan surat berharga yang diterbitkan pemerintah dalam jumlah yang cukup untuk menjadi agunan PLJP pada saat permohonan PLJP.
(8) Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP jika BUK tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang memenuhi
persyaratan agunan PLJP dalam jumlah yang cukup untuk menjadi agunan PLJP pada saat permohonan PLJP.
(9) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP jika BUK tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang memenuhi persyaratan agunan PLJP dalam jumlah yang cukup pada saat permohonan PLJP.
(10) Agunan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(11) BUK menjamin agunan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah memenuhi persyaratan agunan PLJP.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis surat berharga, kriteria agunan, urutan penggunaan agunan, mekanisme pengagunan, jenis akad Pembiayaan yang dapat diagunkan, dan dokumen agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
3. Di antara ayat (1) huruf c dan huruf d Pasal 6 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf c1, serta di antara ayat (2) huruf c dan huruf d Pasal 6 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf c1, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Nilai surat berharga, Aset Kredit, Aset Pembiayaan, dan aset tetap yang digunakan sebagai agunan PLJP ditetapkan:
a. SBI dihitung berdasarkan nilai jual SBI;
b. SBIS dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS;
c. SDBI dihitung berdasarkan nilai jual SDBI;
c1. SRBI dihitung berdasarkan nilai jual SRBI;
d. SukBI dihitung berdasarkan nilai jual SukBI;
e. SBN dihitung berdasarkan nilai pasar SUN dan/atau nilai pasar SBSN;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga dimaksud;
g. Aset Kredit atau Aset Pembiayaan dihitung berdasarkan nilai pasar Aset Kredit atau Aset Pembiayaan; dan
h. aset tetap dihitung berdasarkan nilai pasar aset tetap.
(2) Untuk mitigasi risiko penurunan nilai surat berharga, Aset Kredit, Aset Pembiayaan, dan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Bank INDONESIA melakukan perhitungan:
a. nilai agunan berupa SBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang
dihitung berdasarkan nilai jual SBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. nilai agunan berupa SBIS ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
c. nilai agunan berupa SDBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual SDBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
c1. nilai agunan berupa SRBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual SRBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c1;
d. nilai agunan berupa SukBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual SukBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
e. nilai agunan berupa SBN ditetapkan paling rendah sebesar 102% (seratus dua persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e;
f. nilai agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain ditetapkan paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f;
g. nilai agunan berupa Aset Kredit atau Aset Pembiayaan ditetapkan:
1. paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari plafon PLJP yang dijamin dengan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) yang dihitung dengan menggunakan nilai dasar perhitungan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan; dan
2. paling rendah sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari plafon PLJP yang dijamin dengan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) yang dihitung dengan menggunakan nilai dasar perhitungan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan;
h. nilai dasar perhitungan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf g meliputi:
1. nilai terendah dari:
a) nilai pasar Aset Kredit atau Aset Pembiayaan; atau b) nilai pasar agunan dari Aset Kredit atau Aset Pembiayaan berupa tanah
dan bangunan dan/atau tanah yang telah disesuaikan berdasarkan posisi penilaian, untuk setiap individual Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah; dan
2. nilai pasar Aset Kredit atau Aset Pembiayaan untuk Aset Kredit atau Aset Pembiayaan berupa Aset Kredit pegawai atau pensiunan dan/atau Aset Pembiayaan pegawai atau pensiunan; dan
i. nilai agunan berupa aset tetap ditetapkan paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai agunan dan tata cara perhitungan nilai agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.