Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2024
Current Text
Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank INDONESIA tahun 2024 meliputi:
a. Uang Rupiah Tidak Layak Edar; dan
b. Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.
Your Correction
