Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2024
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Uang Rupiah Tidak Layak Edar adalah Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan Uang Rupiah rusak.
3. Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Uang Rupiah sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah.
Your Correction
