Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2022
Current Text
(1) Jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
(2) Data jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping, dan nilai nominal.
(3) Data jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan
31 Desember 2022 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Your Correction
