Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2022
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Uang Rupiah adalah rupiah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai mata uang.
2. Uang Rupiah Tidak Layak Edar adalah Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan Uang Rupiah rusak.
3. Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Uang Rupiah sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah.
Your Correction
