Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Current Text
(1) Bank INDONESIA dalam melaksanakan perhitungan KLM didasarkan pada data yang diperoleh dari laporan Bank yang terdiri atas:
a. laporan komitmen rencana penyaluran Kredit atau Pembiayaan;
b. LBUT; dan
c. laporan lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA sewaktu-waktu dapat:
a. meminta data dan/atau laporan kepada Bank;
dan/atau
b. menggunakan data dan/atau laporan tertentu, sebagai dasar perhitungan KLM.
(3) Mekanisme dan tata cara penyampaian LBUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi.
Your Correction
