Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA dalam melaksanakan perhitungan KLM didasarkan pada data yang diperoleh dari laporan Bank yang terdiri atas: a. laporan komitmen rencana penyaluran Kredit atau Pembiayaan; b. LBUT; dan c. laporan lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA sewaktu-waktu dapat: a. meminta data dan/atau laporan kepada Bank; dan/atau b. menggunakan data dan/atau laporan tertentu, sebagai dasar perhitungan KLM. (3) Mekanisme dan tata cara penyampaian LBUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi.
Your Correction