Correct Article 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Current Text
(1) Bank INDONESIA memberikan KLM kepada Bank yang melaksanakan:
a. penyaluran Kredit atau Pembiayaan; dan/atau
b. hal lain yang mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan.
(2) Besaran KLM atas penyaluran Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada:
a. komitmen rencana penyaluran Kredit atau Pembiayaan Bank yang disampaikan kepada Bank INDONESIA; dan/atau
b. hal lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(3) Bank INDONESIA dalam memberikan KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN:
a. kriteria pemberian KLM;
b. besaran KLM dan faktor penyesuaian KLM;
c. periode pemberian KLM;
d. mekanisme pemberian KLM; dan
e. hal lain yang terkait pemberian KLM.
(4) Ketentuan mengenai pemberian KLM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
