Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA memberikan KLM kepada Bank yang melaksanakan: a. penyaluran Kredit atau Pembiayaan; dan/atau b. hal lain yang mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan. (2) Besaran KLM atas penyaluran Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada: a. komitmen rencana penyaluran Kredit atau Pembiayaan Bank yang disampaikan kepada Bank INDONESIA; dan/atau b. hal lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Bank INDONESIA dalam memberikan KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN: a. kriteria pemberian KLM; b. besaran KLM dan faktor penyesuaian KLM; c. periode pemberian KLM; d. mekanisme pemberian KLM; dan e. hal lain yang terkait pemberian KLM. (4) Ketentuan mengenai pemberian KLM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction