Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penerapan transparansi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bank INDONESIA melakukan komunikasi kebijakan. (2) Komunikasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui kanal komunikasi.
Your Correction