Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan, Bank INDONESIA melakukan koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal yang meliputi otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait. (2) Koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pengaturan mengenai GWM; b. pembelian atau penjualan surat berharga negara di pasar sekunder; c. pembelian atau penjualan surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder; d. penempatan dana pada lembaga keuangan dalam rangka pengembangan pasar uang; e. pembelian surat utang negara berjangka pendek di pasar primer; dan/atau f. koordinasi dan sinergi lain. (3) Koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam kepentingan bersama untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. (4) Koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga yang terkait. (5) Ketentuan mengenai koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction