Correct Article 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Current Text
(1) Dewan Gubernur MENETAPKAN rincian lebih lanjut dari pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam RDG mingguan.
(2) RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk:
a. melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan;
b. MENETAPKAN kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan likuiditas
untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan; dan/atau
c. menerima laporan terkait pelaksanaan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan untuk diketahui Dewan Gubernur.
(3) Penyelenggaraan RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
