Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Current Text
(1) Pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara penawaran dan permintaan likuiditas yang sesuai dengan kapasitas perekonomian.
(2) Pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengutamakan pencapaian tujuan Bank INDONESIA untuk mencapai kestabilan nilai rupiah dalam rangka Kebijakan Moneter dengan memperhatikan kondisi makroekenomi.
(3) Pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam kondisi sistem keuangan normal.
Your Correction
