Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Current Text
(1) Bank INDONESIA mengelola likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.
(2) Pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari penetapan dan pelaksanaan Kebijakan Moneter, Kebijakan Makroprudensial, Kebijakan Sistem Pembayaran, dan/atau kebijakan lain yang merupakan kewenangan Bank INDONESIA.
(3) Pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari bauran Kebijakan Bank INDONESIA.
Your Correction
