Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Current Text
Maksud dan tujuan pengaturan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini:
a. menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan pengelolaan likuiditas agar sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG;
b. menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan pengelolaan likuiditas;
dan
c. menjadi acuan bagi pihak eksternal mengenai pelaksanaan pengelolaan likuiditas, untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.
Your Correction
