Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan Bank INDONESIA adalah keputusan dan/atau tindakan Bank INDONESIA yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur, Anggota Dewan Gubernur, atau pemimpin satuan kerja.
2. Kebijakan Utama adalah Kebijakan Bank INDONESIA yang terdiri atas kebijakan moneter, kebijakan sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial.
3. Kebijakan Pendukung adalah Kebijakan Bank INDONESIA untuk menopang Kebijakan Utama.
4. Kebijakan Moneter adalah Kebijakan Bank INDONESIA yang ditetapkan dan dilaksanakan guna mencapai stabilitas nilai rupiah.
5. Kebijakan Sistem Pembayaran adalah Kebijakan Bank INDONESIA yang ditetapkan dan dilaksanakan guna memelihara stabilitas sistem pembayaran.
6. Kebijakan Makroprudensial adalah Kebijakan Bank INDONESIA yang ditetapkan dan dilaksanakan guna turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
7. Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan adalah perekonomian yang tumbuh sesuai dengan kapasitasnya dan inklusif sehingga terjaga stabil, seimbang, dan berdaya tahan terhadap gejolak, baik yang bersumber dari global maupun dalam negeri.
8. Stabilitas Nilai Rupiah adalah kestabilan harga barang dan jasa yang secara umum diukur dari inflasi yang rendah dan stabil, serta kestabilan nilai tukar rupiah yang diukur dari kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain bagi tercapainya Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.
9. Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disingkat SSK adalah kondisi sistem keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri untuk berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian nasional.
10. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh bank umum konvensional atau bank umum syariah dan unit usaha syariah yang besarnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga bank umum konvensional atau dana pihak ketiga bank umum syariah dan unit usaha syariah.
11. Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial yang selanjutnya disebut KLM adalah insentif yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA melalui pengurangan giro bank di Bank INDONESIA dalam rangka pemenuhan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
12. Rapat Dewan Gubernur yang selanjutnya disingkat RDG adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam MENETAPKAN kebijakan prinsipil dan strategis, melakukan evaluasi kebijakan, dan/atau menerima laporan atas kebijakan untuk diketahui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
