Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
1. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
2. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
3. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota.
4. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
5. LAZ Berskala Nasional adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup nasional.
6. LAZ Berskala Provinsi adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup wilayah 1 (satu) provinsi.
7. LAZ Berskala Kabupaten/Kota adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
10. Kepala Kantor Wilayah adalah kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi.
(1) Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.
(2) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LAZ Berskala Nasional;
b. LAZ Berskala Provinsi; dan
c. LAZ Berskala Kabupaten/Kota.
(1) Pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum;
b. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
c. memiliki pengawas syariat;
d. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannnya;
e. bersifat nirlaba;
f. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
g. bersedia diaudit syariah dan keuangan secara berkala.
(1) Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.
(2) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LAZ Berskala Nasional;
b. LAZ Berskala Provinsi; dan
c. LAZ Berskala Kabupaten/Kota.
(1) Pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum;
b. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
c. memiliki pengawas syariat;
d. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannnya;
e. bersifat nirlaba;
f. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
g. bersedia diaudit syariah dan keuangan secara berkala.
(1) Izin pembentukan LAZ Berskala Nasional dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala nasional, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam.
(2) Izin pembentukan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS sebagai salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Pemberian rekomendasi LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan:
a. anggaran dasar organisasi atau akta pendirian;
b. surat keterangan terdaftar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi organisasi kemasyaratan Islam atau surat keputusan pengesahan sebagai badan
hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagai yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam;
c. sususan pengawas syariah paling sedikit terdiri dari ketua dan 2 (dua) orang anggota yang telah mendapat rekomendasi dari Majelis Ulama INDONESIA;
d. surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariah di atas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah;
e. daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, administratif, dan keuangan dengan jumlah paling sedikit 40 (empat puluh) orang dilegalisir oleh pimpinan organisasi kemasyarakat Islam, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam berskala nasional;
f. fotokopi jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan atau asuransi lainnya dari pegawai;
g. surat pengangkatan pegawai;
h. surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya;
i. surat pernyataan bersedia diaudit syariah dan audit keuangan secara berkala di atas meterai yang ditandatangani organisasi pemohon;
j. ikhtisar program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat yang dimiliki paling sedikit berada di 3 (tiga) provinsi yang mencakup nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta luaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat;
k. surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan
lainnya paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per tahun;
l. pernyataan kesediaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BAZNAS Provinsi dalam hal membuka perwakilan LAZ Berskala Nasional; dan
m. pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik.
(1) Izin pembentukan LAZ Berskala Nasional dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala nasional, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam.
(2) Izin pembentukan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS sebagai salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Pemberian rekomendasi LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan:
a. anggaran dasar organisasi atau akta pendirian;
b. surat keterangan terdaftar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi organisasi kemasyaratan Islam atau surat keputusan pengesahan sebagai badan
hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagai yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam;
c. sususan pengawas syariah paling sedikit terdiri dari ketua dan 2 (dua) orang anggota yang telah mendapat rekomendasi dari Majelis Ulama INDONESIA;
d. surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariah di atas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah;
e. daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, administratif, dan keuangan dengan jumlah paling sedikit 40 (empat puluh) orang dilegalisir oleh pimpinan organisasi kemasyarakat Islam, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam berskala nasional;
f. fotokopi jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan atau asuransi lainnya dari pegawai;
g. surat pengangkatan pegawai;
h. surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya;
i. surat pernyataan bersedia diaudit syariah dan audit keuangan secara berkala di atas meterai yang ditandatangani organisasi pemohon;
j. ikhtisar program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat yang dimiliki paling sedikit berada di 3 (tiga) provinsi yang mencakup nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta luaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat;
k. surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan
lainnya paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per tahun;
l. pernyataan kesediaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BAZNAS Provinsi dalam hal membuka perwakilan LAZ Berskala Nasional; dan
m. pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik.
(1) Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat Berskala Provinsi dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala nasional atau provinsi, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam.
(2) Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS.
(3) Pemberian rekomendasi BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan:
a. anggaran dasar organisasi atau akta pendirian;
b. surat keterangan terdaftar dari organisasi/satuan kerja perangkat daerah provinsi yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat bagi organisasi Kemasyarakatan Islam atau surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam;
c. sususan pengawas syariah yang sekurang- kurangnya terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota yang telah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama INDONESIA provinsi;
d. surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariah diatas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah;
e. daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, administratif, dan keuangan dengan jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dilegalisir oleh pimpinan organisasi kemasyarakat Islam berskala nasional atau provinsi, yayasan berbasis Islam, dan perkumpulan berbasis Islam;
f. fotokopi jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan atau asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf e.
g. surat pengangkatan pegawai;
h. surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus dan pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya;
i. surat pernyataan bersedia diaudit syariah dan audit keuangan secara berkala diatas meterai yang ditandatangani organisasi pemohon;
j. ikhtisar program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat yang dimiliki sekurang- kurangnya berada di 3 (tiga) kabupaten/kota yang mencakup nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta luaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat;
k. surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) per tahun;
l. pernyataan kesediaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam hal membuka perwakilan LAZ Berskala Provinsi; dan
m. pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik.
(1) Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat Berskala Kabupaten/Kota dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam.
(2) Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat Berskala Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah yang menyelenggarakan urusan agama setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS.
(3) Pemberian rekomendasi BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan:
a. anggaran dasar organisasi atau akta pendirian;
b. surat keterangan terdaftar dari organisasi/satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat bagi organisasi Kemasyarakatan Islam atau surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam;
c. susunan pengawas syariah yang sekurang- kurangnya terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota yang telah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama INDONESIA (MUI) setempat;
d. surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariah diatas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah;
e. daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis dibidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, administratif, dan keuangan
dengan jumlah paling sedikit 8 (delapan) orang dilegalisir oleh pimpinan organisasi kemasyarakat Islam berskala kabupaten/kota, yayasan berbasis Islam, dan perkumpulan berbasis Islam;
f. fotokopi jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan atau asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf e.
g. surat pengangkatan pegawai;
h. surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus dan pegawai BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan/atau LAZ lainnya;
i. surat pernyataan bersedia diaudit syariah dan audit keuangan secara berkala di atas meterai yang ditandatangani organisasi pemohon;
j. ikhtisar program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat yang dimiliki sekurang- kurangnya berada di 3 (tiga) kecamatan yang mencakup nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta luaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat;
k. surat pernyataan kesanggupan menghimpun zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya paling sedikit Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) per tahun; dan
l. pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN PEMBENTUKAN LAZ
(1) BAZNAS melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 berdasarkan pengajuan rekomendasi izin pembentukan LAZ.
(2) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup verifikasi kelengkapan berkas administrasi permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ.
(3) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup validitas permohonan rekomendasi pembentukan LAZ.
(4) Dalam melaksanakan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS dapat mengikutsertakan BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan skala rekomendasi izin pembentukan yang akan diberikan.
(5) Verifikasi administratif dan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh verifikator yang ditugaskan oleh BAZNAS sesuai dengan ketentuan lembaga.
(6) BAZNAS dapat mendelegasikan pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Article 8
Proses penyelesaian pemberian rekomendasi izin pembentukan LAZ dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ diterima dan dinyatakan lengkap oleh BAZNAS.
Article 9
(1) BAZNAS memberikan rekomendasi izin pembentukan LAZ kepada pemohon yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rekomendasi izin pembentukan LAZ yang diberikan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat rekomendasi.
(3) Dalam hal permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, BAZNAS berwenang menolak permohonan rekomendasi disertai dengan alasan tertulis dalam bentuk surat resmi.
Article 10
Izin pembentukan LAZ berlaku untuk 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Article 11
(1) Permohonan izin perpanjangan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan kepada pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Izin perpanjangan LAZ Berskala Nasional diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS sebagai salah satu persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin perpanjangan LAZ Berskala Provinsi diberikan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS sebagai salah satu persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Izin perpanjangan LAZ Berskala Kabupaten/Kota diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS sebagai salah satu persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 12
Article 13
(1) Pemberian rekomendasi izin perpanjangan LAZ diberikan oleh BAZNAS setelah melaksanakan proses verifikasi administratif dan faktual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan verifikasi administratif dan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS berwenang memberikan rekomendasi perpanjangan, penolakan perpanjangan, atau penurunan skala izin LAZ disertai dengan alasan tertulis.
(3) Rekomendasi izin perpanjangan LAZ yang diberikan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam surat rekomendasi.
Article 14
Proses penyelesaian pemberian rekomendasi izin perpanjangan LAZ dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan rekomendasi izin perpanjangan LAZ diterima dan dinyatakan lengkap dan benar oleh BAZNAS.
(1) BAZNAS melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 berdasarkan pengajuan rekomendasi izin pembentukan LAZ.
(2) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup verifikasi kelengkapan berkas administrasi permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ.
(3) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup validitas permohonan rekomendasi pembentukan LAZ.
(4) Dalam melaksanakan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS dapat mengikutsertakan BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan skala rekomendasi izin pembentukan yang akan diberikan.
(5) Verifikasi administratif dan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh verifikator yang ditugaskan oleh BAZNAS sesuai dengan ketentuan lembaga.
(6) BAZNAS dapat mendelegasikan pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Article 8
Proses penyelesaian pemberian rekomendasi izin pembentukan LAZ dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ diterima dan dinyatakan lengkap oleh BAZNAS.
Article 9
(1) BAZNAS memberikan rekomendasi izin pembentukan LAZ kepada pemohon yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rekomendasi izin pembentukan LAZ yang diberikan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat rekomendasi.
(3) Dalam hal permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, BAZNAS berwenang menolak permohonan rekomendasi disertai dengan alasan tertulis dalam bentuk surat resmi.
(1) Permohonan izin perpanjangan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan kepada pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Izin perpanjangan LAZ Berskala Nasional diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS sebagai salah satu persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin perpanjangan LAZ Berskala Provinsi diberikan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS sebagai salah satu persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Izin perpanjangan LAZ Berskala Kabupaten/Kota diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS sebagai salah satu persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 12
Article 13
(1) Pemberian rekomendasi izin perpanjangan LAZ diberikan oleh BAZNAS setelah melaksanakan proses verifikasi administratif dan faktual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan verifikasi administratif dan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS berwenang memberikan rekomendasi perpanjangan, penolakan perpanjangan, atau penurunan skala izin LAZ disertai dengan alasan tertulis.
(3) Rekomendasi izin perpanjangan LAZ yang diberikan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam surat rekomendasi.
Article 14
Proses penyelesaian pemberian rekomendasi izin perpanjangan LAZ dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan rekomendasi izin perpanjangan LAZ diterima dan dinyatakan lengkap dan benar oleh BAZNAS.
Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 hanya dapat dilakukan di setiap provinsi 1 (satu) perwakilan.
Article 17
Pembukaan perwakilan LAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib mendapat izin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan melampirkan:
a. izin pembentukan LAZ Berskala Nasional dari Menteri;
b. rekomendasi dari BAZNAS Provinsi;
c. data muzaki dan mustahik; dan
d. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat paling sedikit untuk 3 (tiga) kabupaten/kota;
Article 18
Untuk membantu dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, LAZ Berskala Provinsi dapat membuka perwakilan.
Article 19
Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hanya dapat dilakukan di setiap kabupaten/kota 1 (satu) perwakilan.
Article 20
Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib mendapat izin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. izin pembentukan LAZ Berskala Provinsi dari Direktur Jenderal;
b. rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten/Kota;
c. data muzaki dan mustahik; dan
d. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat;
Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 hanya dapat dilakukan di setiap provinsi 1 (satu) perwakilan.
Article 17
Pembukaan perwakilan LAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib mendapat izin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan melampirkan:
a. izin pembentukan LAZ Berskala Nasional dari Menteri;
b. rekomendasi dari BAZNAS Provinsi;
c. data muzaki dan mustahik; dan
d. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat paling sedikit untuk 3 (tiga) kabupaten/kota;
Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hanya dapat dilakukan di setiap kabupaten/kota 1 (satu) perwakilan.
Article 20
Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib mendapat izin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. izin pembentukan LAZ Berskala Provinsi dari Direktur Jenderal;
b. rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten/Kota;
c. data muzaki dan mustahik; dan
d. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat;
(1) Izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional dapat diajukan oleh pimpinan LAZ Berskala Nasional.
(2) Izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasioanl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS Provinsi sebagai salah satu persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) Pemberian rekomendasi BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan:
a. izin pembentukan LAZ Berskala Nasional dari Menteri; dan
b. ikhtisar program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 3 (tiga) kabupaten/kota yang mencakup nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat.
Article 23
(1) Izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi dapat diajukan oleh pimpinan LAZ Berskala Provinsi.
(2) Izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten/Kota setempat.
Article 24
(1) Pemberian rekomendasi BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (3) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan:
a. Izin pembentukan LAZ Berskala Provinsi dari Direktur Jenderal;
b. ikhtisar program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 3 (tiga) kecamatan yang dimiliki di wilayah tempat pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi yang meliputi nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat.
Article 25
(1) BAZNAS Provinsi melakukan verifikasi administratif dan faktual atas pengajuan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional.
(2) BAZNAS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administratif dan faktual atas pengajuan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi.
(3) Dalam melakukan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BAZNAS Provinsi dapat mengikutsertakan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Article 26
Proses penyelesaian pemberian rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional dan LAZ Berskala Provinsi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dokumen pengajuan diterima dan dinyatakan lengkap oleh BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Article 27
(1) BAZNAS Provinsi mengabulkan pengajuan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ yang memenuhi ketentuan dengan mengeluarkan surat rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional.
(2) BAZNAS Kabupaten/Kota mengabulkan pengajuan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi yang memenuhi ketentuan dengan mengeluarkan surat rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi.
Article 28
Dalam hal pengajuan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional atau LAZ Berskala Provinsi yang tidak memenuhi ketentuan, BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota menolak pengajuan disertai dengan alasan tertulis.
Article 29
Izin pembentukan perwakilan LAZ Berskala Nasional dan LAZ Berskala Provinsi sesuai dengan masa berlaku izin pembentukan LAZ Berskala Nasional atau LAZ Berskala Provinsi.
BAB Kesatu
Pemberian Rekomendasi Pembukaan Perwakilan LAZ Berskala Nasional
(1) Izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional dapat diajukan oleh pimpinan LAZ Berskala Nasional.
(2) Izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasioanl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS Provinsi sebagai salah satu persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) Pemberian rekomendasi BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan:
a. izin pembentukan LAZ Berskala Nasional dari Menteri; dan
b. ikhtisar program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 3 (tiga) kabupaten/kota yang mencakup nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat.
BAB Kedua
Pemberian Rekomendasi Pembukaan Perwakilan LAZ Berskala Provinsi
(1) Izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi dapat diajukan oleh pimpinan LAZ Berskala Provinsi.
(2) Izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten/Kota setempat.
(1) Pemberian rekomendasi BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (3) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan:
a. Izin pembentukan LAZ Berskala Provinsi dari Direktur Jenderal;
b. ikhtisar program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 3 (tiga) kecamatan yang dimiliki di wilayah tempat pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi yang meliputi nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat.
Article 25
(1) BAZNAS Provinsi melakukan verifikasi administratif dan faktual atas pengajuan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional.
(2) BAZNAS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administratif dan faktual atas pengajuan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi.
(3) Dalam melakukan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BAZNAS Provinsi dapat mengikutsertakan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Article 26
Proses penyelesaian pemberian rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional dan LAZ Berskala Provinsi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dokumen pengajuan diterima dan dinyatakan lengkap oleh BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Article 27
(1) BAZNAS Provinsi mengabulkan pengajuan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ yang memenuhi ketentuan dengan mengeluarkan surat rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional.
(2) BAZNAS Kabupaten/Kota mengabulkan pengajuan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi yang memenuhi ketentuan dengan mengeluarkan surat rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi.
Article 28
Dalam hal pengajuan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional atau LAZ Berskala Provinsi yang tidak memenuhi ketentuan, BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota menolak pengajuan disertai dengan alasan tertulis.
Article 29
Izin pembentukan perwakilan LAZ Berskala Nasional dan LAZ Berskala Provinsi sesuai dengan masa berlaku izin pembentukan LAZ Berskala Nasional atau LAZ Berskala Provinsi.
(1) Permohonan perpanjangan izin perwakilan LAZ diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir diajukan oleh pimpinan LAZ.
(2) Izin perpanjangan perwakilan LAZ Berskala Nasional diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS Provinsi.
(3) Izin perpanjangan perwakilan LAZ Berskala Provinsi diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten/Kota.
Article 31
(1) Izin perpanjangan perwakilan LAZ Berskala Nasional atau perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diajukan pimpinan LAZ dan diketahui oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, yayasan berbasis Islam, dan perkumpulan berbasis Islam.
(2) Izin perpanjangan perwakilan LAZ Berskala Nasional atau perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.
(3) Pemberian rekomendasi BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan:
a. fotokopi izin LAZ sesuai skala yang masih berlaku;
b. laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya mencakup pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan selama 5 (lima) tahun;
c. data muzaki dan mustahik; dan
d. laporan hasil audit keuangan dari kantor akuntan publik untuk 2 (dua) tahun terakhir dan/atau laporan hasil audit syariah untuk 2 (dua) tahun terakhir.
Article 32
(1) Pemberian rekomendasi izin perpanjangan perwakilan LAZ Berskala Nasional atau perwakilan LAZ Berskala Provinsi diberikan oleh BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya setelah melaksanakan proses verifikasi administratif dan faktual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan verifikasi administratif dan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota berkewenangan menentukan dan memberikan rekomendasi atau penolakan perwakilan LAZ disertai dengan alasan tertulis.
(3) Rekomendasi izin perpanjangan perwakilan LAZ Berskala Nasional atau perwakilan LAZ Berskala Provinsi yang diberikan BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk surat rekomendasi.
(4) Permohonan rekomendasi izin perpanjangan perwakilan LAZ Berskala Nasional atau perwakilan LAZ Berskala Provinsi yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota berwenang menolak dengan alasan tertulis dalam bentuk surat resmi.
Article 33
Proses penyelesaian pemberian rekomendasi izin perpanjangan perwakilan LAZ Berskala Nasional atau perwakilan LAZ Berskala Provinsi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas hari) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan rekomendasi izin perpanjangan perwakilan LAZ Berskala Nasional atau perwakilan LAZ
Berskala Provinsi diterima dan dinyatakan lengkap oleh BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, rekomendasi izin pembentukan LAZ dan pembukaan perwakilan LAZ yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2019
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUDIBYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat Berskala Provinsi dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala nasional atau provinsi, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam.
(2) Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS.
(3) Pemberian rekomendasi BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan:
a. anggaran dasar organisasi atau akta pendirian;
b. surat keterangan terdaftar dari organisasi/satuan kerja perangkat daerah provinsi yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat bagi organisasi Kemasyarakatan Islam atau surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam;
c. sususan pengawas syariah yang sekurang- kurangnya terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota yang telah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama INDONESIA provinsi;
d. surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariah diatas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah;
e. daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, administratif, dan keuangan dengan jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dilegalisir oleh pimpinan organisasi kemasyarakat Islam berskala nasional atau provinsi, yayasan berbasis Islam, dan perkumpulan berbasis Islam;
f. fotokopi jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan atau asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf e.
g. surat pengangkatan pegawai;
h. surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus dan pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya;
i. surat pernyataan bersedia diaudit syariah dan audit keuangan secara berkala diatas meterai yang ditandatangani organisasi pemohon;
j. ikhtisar program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat yang dimiliki sekurang- kurangnya berada di 3 (tiga) kabupaten/kota yang mencakup nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta luaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat;
k. surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) per tahun;
l. pernyataan kesediaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam hal membuka perwakilan LAZ Berskala Provinsi; dan
m. pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik.
(1) Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat Berskala Kabupaten/Kota dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam.
(2) Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat Berskala Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah yang menyelenggarakan urusan agama setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS.
(3) Pemberian rekomendasi BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan:
a. anggaran dasar organisasi atau akta pendirian;
b. surat keterangan terdaftar dari organisasi/satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat bagi organisasi Kemasyarakatan Islam atau surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam;
c. susunan pengawas syariah yang sekurang- kurangnya terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota yang telah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama INDONESIA (MUI) setempat;
d. surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariah diatas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah;
e. daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis dibidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, administratif, dan keuangan
dengan jumlah paling sedikit 8 (delapan) orang dilegalisir oleh pimpinan organisasi kemasyarakat Islam berskala kabupaten/kota, yayasan berbasis Islam, dan perkumpulan berbasis Islam;
f. fotokopi jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan atau asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf e.
g. surat pengangkatan pegawai;
h. surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus dan pegawai BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan/atau LAZ lainnya;
i. surat pernyataan bersedia diaudit syariah dan audit keuangan secara berkala di atas meterai yang ditandatangani organisasi pemohon;
j. ikhtisar program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat yang dimiliki sekurang- kurangnya berada di 3 (tiga) kecamatan yang mencakup nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta luaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat;
k. surat pernyataan kesanggupan menghimpun zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya paling sedikit Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) per tahun; dan
l. pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik.
(1) Izin perpanjangan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diajukan pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, yayasan berbasis Islam, dan perkumpulan berbasis Islam.
(2) Izin perpanjangan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS sebagai salah satu persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian rekomendasi BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan:
a. fotokopi izin LAZ sesuai skala yang masih berlaku;
b. anggaran dasar organisasi;
c. surat keterangan terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri
atau organisasi/perangkat daerah provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah provinsi dalam bidang kesatuan bangsa dan lindungan masyarakat atau organisasi/perangkat daerah provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah provinsi dalam bidang kesatuan bangsa dan lindungan masyarakat atau surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam;
d. sususan pengawas syariah yang sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) ketua dan 2 (dua) orang anggota bagi LAZ Berskala Nasional; atau 2) ketua dan 1 (satu) orang anggota bagi LAZ Berskala Provinsi atau LAZ Berskala Kabupaten/Kota;
e. surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariah di atas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah;
f. daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis dibidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, administratif, dan keuangan yang dilegalisir oleh pimpinan LAZ dengan jumlah sekurang-kurangnya:
1) 40 (empat puluh) orang bagi LAZ Berskala Nasional;
2) 20 (dua puluh) orang bagi LAZ Berskala Provinsi; atau 3) 8 (delapan) orang bagi LAZ Berskala Kabupaten/Kota.
g. fotokopi jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan atau asuransi lainnya dari masing-masing pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf f.
h. surat pengangkatan pegawai;
i. laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya mencakup pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan selama 5 (lima) tahun; dan
j. laporan hasil audit keuangan dari kantor akuntan publik untuk 2 (dua) tahun terakhir dan/atau laporan hasil audit syariah untuk 2 (dua) tahun terakhir.
(1) Izin perpanjangan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diajukan pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, yayasan berbasis Islam, dan perkumpulan berbasis Islam.
(2) Izin perpanjangan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS sebagai salah satu persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian rekomendasi BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan:
a. fotokopi izin LAZ sesuai skala yang masih berlaku;
b. anggaran dasar organisasi;
c. surat keterangan terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri
atau organisasi/perangkat daerah provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah provinsi dalam bidang kesatuan bangsa dan lindungan masyarakat atau organisasi/perangkat daerah provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah provinsi dalam bidang kesatuan bangsa dan lindungan masyarakat atau surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam;
d. sususan pengawas syariah yang sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) ketua dan 2 (dua) orang anggota bagi LAZ Berskala Nasional; atau 2) ketua dan 1 (satu) orang anggota bagi LAZ Berskala Provinsi atau LAZ Berskala Kabupaten/Kota;
e. surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariah di atas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah;
f. daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis dibidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, administratif, dan keuangan yang dilegalisir oleh pimpinan LAZ dengan jumlah sekurang-kurangnya:
1) 40 (empat puluh) orang bagi LAZ Berskala Nasional;
2) 20 (dua puluh) orang bagi LAZ Berskala Provinsi; atau 3) 8 (delapan) orang bagi LAZ Berskala Kabupaten/Kota.
g. fotokopi jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan atau asuransi lainnya dari masing-masing pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf f.
h. surat pengangkatan pegawai;
i. laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya mencakup pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan selama 5 (lima) tahun; dan
j. laporan hasil audit keuangan dari kantor akuntan publik untuk 2 (dua) tahun terakhir dan/atau laporan hasil audit syariah untuk 2 (dua) tahun terakhir.