Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Amil Zakat Nasional selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
2. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
3. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota.
4. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah badan independen yang
bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
5. Lembaga Amil Zakat selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
6. Amil Zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat dan/atau diberi kewenangan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan, lembaga yang diberikan izin oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dan/atau seseorang yang mendapat mandat dari pimpinan pengelola zakat untuk mengelola zakat.
7. Standar Kompetensi Kerja yang selanjutnya disingkat SKK adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh BAZNAS dan merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditentukan oleh BAZNAS.
8. Sertifikasi Amil Zakat adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional INDONESIA, standar kompetensi kerja khusus, atau standar internasional.
9. Skema Sertifikasi adalah persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
10. Skema Sertifikasi Okupasi adalah persyaratan kompetensi yang harus dimiliki pada jabatan tertentu.
11. Pimpinan BAZNAS adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAZNAS yang diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA.
12. Pimpinan BAZNAS Provinsi adalah Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Provinsi yang diangkat dan ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur.
13. Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota adalah Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota yang diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
14. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah Deputi, Sekretaris, Direktur, dan Kepala Biro atau nama lain pada BAZNAS.
15. Jabatan Administrator adalah Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat atau nama lain pada BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
16. Jabatan Pengawas adalah Kepala Subbagian dan Kepala Seksi atau nama lain pada BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
17. Jabatan Pelaksana adalah pegawai pelaksana pada BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
18. Pimpinan LAZ adalah direktur atau nama lain pada LAZ berskala nasional, LAZ berskala provinsi, dan LAZ berskala kabupaten/kota.
19. Asesmen adalah proses penilaian kompetensi Amil Zakat dengan menggunakan verifikasi bukti maupun portofolio kompetensi yang memenuhi aturan bukti valid, asli, terkini, dan memadai.
20. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Amil Zakat dengan menggunakan metode tes tulis, wawancara, dan/atau praktek simulasi.
21. Asesor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen serta Uji Kompetensi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP.
22. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan BAZNAS yang selanjutnya disebut Lemdiklat BAZNAS adalah lembaga yang dibentuk oleh BAZNAS untuk melakukan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang pengelolaan zakat.
23. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi pengesahan dari BNSP melalui proses akreditasi oleh BNSP, yang menyatakan bahwa
LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.